. PT – PERSEROAN TERBATAS
- Pemesanan Nama Perseroan
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- SK Pengesahan Menhukham
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Syarat pendirian :
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- NPWP pemegang saham dan pengurus
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wil pemukiman.
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
- Siap di survey
Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
- Nama PT
- Kedudukan dan bidang usaha
- Jumlah Modal Dasar dan Modal Setor
- Komposisi Saham
- Susunan Direksi dan Komisaris
2. CV – COMMANDITAIRE VENOOTCSHAP
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendaftaran ke Pengadilan
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Syarat pendirian :
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- NPWP Pengurus
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wil pemukiman
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
- Siap di survey
Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
- Nama CV
- Kedudukan dan bidang usaha
- Jumlah Modal Usaha
- Susunan Direksi dan Komisaris
Bentuk Usaha CV ( Commanditer )
*SIUP ( Surat Izin Usaha Perorangan )
*Akte Pendirian Perusahaan
*TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
*NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) Pribadi / Perusahaan
*HO (Surat Izin Gangguan)
*SITU ( Surat Izin Domisili )
Biaya Rp 2.000.000
*SIUP ( Surat Izin Usaha Perorangan )
*Akte Pendirian Perusahaan
*TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
*NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) Pribadi / Perusahaan
*HO (Surat Izin Gangguan)
*SITU ( Surat Izin Domisili )
Biaya Rp 2.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar