SUMBER – SUMBER KEUANGAN
DAERAH
Dalam Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administasi. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab di daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemamfaatan sumber daya nasional yang berkeadian, serta perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sumber pembiayaan Pemerintah Pusat dan Daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari:
1. Pendapatan asli daerah, merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2. Dana perimbangan, yakni dana yang berasal dari pusat yang bertujuan menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antara Pemerintah Daerah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
DBH bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Sedangkan DAU dialokasikan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Dana alokasi umum dialokasi dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat didaerah, sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil.
Dana alokasi khusus bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus daerah. Disamping itu untuk menanggulangi keadaan mendesak seperti bencana alam, kepada daerah dapat dialokasikan Dana Darurat. DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional (dari perpu 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah).
3. Pinjaman daerah, adalah transaksi yang mengakibatkan pemerintah daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga pemerintah daerah tersebut dibebani kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali (PP No.54 tahun 2005). Menurut pasal 169-171 UU No. 32 tahun 2004, salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah adalah dengan melakukan pinjaman dari dalam atau luar negeri dengan persetujuan DPRD.
Hal tersebut sejalan dengan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, yang menyatakan bahwa daerah dapat melakukan pembiayaan daerah melalui berbagai alternatif sumber pembiayaan baru, misalnya pinjaman kepada pihak dalam negeri, luar negeri, pihak swasta maupun kepada masyarakat melalui obligasi.
4. Lain-lain penerimaan yang sah, terdiri dari hibah dan dana darurat. Hibah adalah penerimaan daerah berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga Internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan. dana darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah yang terkena bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan atau krisis solvabilitas.
[sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar