Untuk menjaga kelestarian suatu ekosistem, maka dibentuk suatu daerah konservasi bagi hewan dan tumbuhan di alam. Daerah – daerah konservasi tersebut antara lain :
1. Taman nasional
Merupakan kawasan konservasi alam dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan
2. Cagar alam
Merupakan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas tumbuhan, satwa dan ekosistem yang perkembangannya diserahkan kepada alam
3. Hutan wisata
Merupakan kawasan hutan yang karena keberadaan dan sifat wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan, yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pendidikan, konservasi alam dan rekreasi
6. Taman hutan raya
Merupakan kawasan konservasi alam yang terutama dimanfaatkan untuk koleksi tumbuhan dan hewan.
7. Taman laut
Merupakan wilayah lautan yang memiliki ciri khas berupa keindahan atau keunikan alam.
6. Wana wisata
Merupakan kawasan hutan yang disamping fungsi utamanya sebagai hutan produksi, juga dimanfaatkan sebagai objek wisata hutan
7. Hutan lindung
Merupakan kawasan hutan alam yang biasanya terletak di daerah pegunungan yang dikonservasikan untuk tujuan melindungi lahan agar tidak tererosi dan untuk mengatur tata air.
Selain itu perlu juga ditumbuhkan beberapa sikap yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, antara lain:
1. . Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena.
2. Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih. Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
3. . Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
4. . Melakukan reboisasi, yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
5. Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
6. Mencegah kebakaran hutan.
7. Mencegah erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat diserap oleh akar tanaman.
8. . Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau. Dengan terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan sehingga meresap ke dalam tanah, resapan air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di musim hujan air tidak berlebihan, sedangkan di musim kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air.
9. Tidak boleh berburu hewan-hewan langka.
10. Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
11. Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
12. Teknologi yang dipakai di dalam pengelolaan sumber daya alam tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
13. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
14. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
15. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.
1. Taman nasional
Merupakan kawasan konservasi alam dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan
2. Cagar alam
Merupakan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas tumbuhan, satwa dan ekosistem yang perkembangannya diserahkan kepada alam
3. Hutan wisata
Merupakan kawasan hutan yang karena keberadaan dan sifat wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan, yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pendidikan, konservasi alam dan rekreasi
6. Taman hutan raya
Merupakan kawasan konservasi alam yang terutama dimanfaatkan untuk koleksi tumbuhan dan hewan.
7. Taman laut
Merupakan wilayah lautan yang memiliki ciri khas berupa keindahan atau keunikan alam.
6. Wana wisata
Merupakan kawasan hutan yang disamping fungsi utamanya sebagai hutan produksi, juga dimanfaatkan sebagai objek wisata hutan
7. Hutan lindung
Merupakan kawasan hutan alam yang biasanya terletak di daerah pegunungan yang dikonservasikan untuk tujuan melindungi lahan agar tidak tererosi dan untuk mengatur tata air.
Selain itu perlu juga ditumbuhkan beberapa sikap yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, antara lain:
1. . Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena.
2. Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih. Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
3. . Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
4. . Melakukan reboisasi, yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
5. Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
6. Mencegah kebakaran hutan.
7. Mencegah erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat diserap oleh akar tanaman.
8. . Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau. Dengan terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan sehingga meresap ke dalam tanah, resapan air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di musim hujan air tidak berlebihan, sedangkan di musim kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air.
9. Tidak boleh berburu hewan-hewan langka.
10. Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
11. Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
12. Teknologi yang dipakai di dalam pengelolaan sumber daya alam tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
13. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
14. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
15. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar