Cari Blog Ini

Selasa, 28 Februari 2012

5 Kasus Pelanggaran HAM Jadi Utang Kejaksaan Agung…!!!


5 Kasus Pelanggaran HAM Jadi Utang Kejaksaan Agung…!!!


AKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan terdapat lima kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi tanggungan Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Lima kasus besar itu diantaranya Kasus Trisakti-Semanggi I dan II yang terjadi pada tahun 1998 dan 1999.
"Tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung karena telah ada putusan pengadilan militer terhadap pelaku pada tahun 1999 dan tidak adanya rekomendasi DPR," ujar aktivis KontraS, Haris Azhar di Jakarta, Selasa (15/11/2011).
Kasus lainnya, adalah pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena, Papua, pada tahun 2002 hingga 2003. Lagi, dalam kasus ini tak ada tindaklanjut dari Kejaksaan Agung dengan alasan berkas tidak lengkap.
Kasus pembunuhan di Talangsari, Lampung, tahun 1989 juga menjadi utang penyelesaian dari Kejaksaan Agung. Kasus yang telah terjadi 22 tahun lalu ini tersendat karena Kejaksaan Agung menyatakan masih meneliti kelengkapan persyaratan formil dan materiil berkasnya.
Peristiwa pelanggaran HAM lainnya, menurut Haris, adalah peristiwa Mei 1998. Kejaksaan Agung tidak menindaklanjuti dengan alasan berkas tidak lengkap dan harus menunggu terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc.
Terakhir kasus penghilangan paksa aktivis di tahun 1997-1998. Tak ada tindaklanjut kasus ini masih dengan menunggu terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc. Tahun 2009 DPR membuat rekomendasi pembentukan pengadilan ad hoc untuk kasus ini. Namun, sampai sekarang Presiden belum mengeluarkan keputusan.
Menurut Haris, seluruh korban dan keluarga pelanggaran HAM lima kasus besar ini menunggu Kejaksaan Agung untuk tidak lagi tersendat-sendat dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Saat ini kondisi korban semakin buruk. Ada banyak korban atau orangtua korban yang meninggal mungkin sakit mikirin anaknya yang hilang dan dibunuh, dan negara tidak bertanggungjawab. Pemerintah seharusnya mengurusi kondisi korban seperti itu," jelasnya.
Haris meminta Kejaksaan Agung dan Pemerintah tak lupa ingatan terhadap lima kasus pelanggaran HAM itu. "Lima kasus ini sebetulnya adalah agenda besar yang harus diselesaikan. Sebenarnya kalau lima kasus ini dijadikan agenda, akan memberikan penyegaran terhadap kondisi politik hari ini," tandas Haris.

Tidak ada komentar: